Pasal 24
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang akan menyelenggarakan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (2) Permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPS induk stasiun jaringan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja sama antara induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan; dan b. daftar anggota stasiun jaringan. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. penetapan induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan; b. persentase durasi relai Siaran dari seluruh waktu Siaran per hari; dan c. persentase durasi Siaran lokal dari seluruh waktu Siaran per hari.
