PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 23
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Program Siaran yang direlai oleh anggota stasiun jaringan dari induk stasiun jaringan dibatasi dengan durasi paling banyak 40% (empat puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran radio dan 90% (sembilan puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran televisi dari seluruh waktu Siaran per hari anggota stasiun jaringan. (2) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran analog, anggota stasiun jaringan harus memuat Siaran lokal dengan durasi paling sedikit 60% (enam puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran radio dan 10%
(sepuluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran televisi dari seluruh waktu Siaran per hari.
