PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 37
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Direktur Jenderal menyimpan laporan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dinyatakan lengkap dalam database. (2) Menteri menerbitkan surat penerimaan perubahan nama
badan hukum setelah laporan dinyatakan lengkap.
