PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 20
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan oleh: a. induk stasiun jaringan; dan b. anggota stasiun jaringan.
