PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 19
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah Siaran sampai dengan seluruh wilayah INDONESIA, dengan ketentuan sebagai berikut: a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan b. untuk kesamaan acara, Siaran stasiun jaringan dapat
dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi.
