PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 18
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran oleh LPS dilaksanakan dalam lingkup stasiun Penyiaran lokal. (2) Untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk sistem stasiun jaringan.
