PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 17
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Dalam hal pada 1 (satu) radius Siaran terdapat LPK yang telah memperoleh IPP, LPK dimaksud dapat memberikan kesempatan bersiaran bagi komunitas lainnya yang berkeinginan untuk mendirikan LPK. (2) Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan pemancar sesuai ketentuan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
