PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Radius Siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan
ERP (effective radiated power) maksimum 46,99 (empat puluh enam koma sembilan puluh sembilan) dBm. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui Layanan Multipleksing Siaran televisi digital terestrial.
