Pasal 15
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA, regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (2) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA dapat dilakukan oleh: a. LPP Radio Republik INDONESIA; b. LPP Televisi Republik INDONESIA; c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk Layanan Program Siaran; d. LPS melalui media satelit; atau e. LPB melalui media satelit dan/atau media kabel.
(3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah Siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh: a. LPP Lokal; b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media terestrial; c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk Layanan Program Siaran; d. LPS jasa Penyiaran televisi Layanan Multipleksing melalui terestrial; e. LPK; atau f. LPB melalui media terestrial dan/atau kabel. (4) Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari waktu Siaran keseluruhan per hari. (6) Cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh INDONESIA, regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kesehatan industri Penyiaran; b. kemampuan dan kesiapan penyelenggara; c. ketersediaan Slot Multipleksing; dan/atau d. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran.
