PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran biaya IPP setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi. (2) Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak Surat Perintah Pembayaran ditetapkan. (3) Besaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
