Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran. (3) Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode uji petik. (5) Direktur Jenderal dapat melaksanakan uji laik operasi secara daring dan luring. (6) Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi. (7) Dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laik operasi, Pelaku Usaha diberi
kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi. (8) Surat keterangan laik operasi diterbitkan setelah menerima perbaikan pemenuhan persyaratan uji laik operasi dari Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan.
