Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan permohonan uji laik operasi harus memenuhi dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sebelum permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan: a. melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran; b. dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing, sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran wajib memenuhi Perizinan Berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau hak labuh satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/Lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan Layanan
Program Siaran; d. foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan e. gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan Wilayah Layanan. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sarana perangkat Penyiaran yang sesuai dengan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi Siaran dan radio Siaran; b. prasarana kantor dan studio bagi LPP, LPP Lokal, LPS, dan LPK; c. prasarana kantor dan stasiun pengendali bagi LPB; dan d. sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan perkembangan dan penerapan teknologi Penyiaran.
