PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Pendirian LPP Lokal berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diberikan sepanjang: a. Slot Multipleksing tersedia bagi jasa Penyiaran
televisi; atau b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio bagi jasa Penyiaran radio. (2) Jasa Penyiaran radio dan/atau jasa Penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh LPP Lokal harus menyiarkan isi Siaran terkait pembangunan di berbagai bidang termasuk namun tidak terbatas pada bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan penanganan kebencanaan.
