PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 21
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Induk stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan LPS yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan. (2) Anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan LPS yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan yang melakukan relai Siaran pada waktu tertentu dari induk stasiun jaringan.
