PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 9
BAB 2 — LAYANAN IPTV
Dalam hal lembaga atau instansi yang berwenang untuk memberikan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) belum ada, Menteri dapat membentuk Tim untuk memeriksa sistem layanan multimedia dan layanan Transaksi Elektronik.
