PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 8
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Untuk dapat memberikan layanan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Penyelenggara wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. (2) Untuk dapat memberikan layanan multimedia dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c, Penyelenggara wajib terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk dapat memberikan layanan akses internet untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Penyelenggara wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
