PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 10
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus memiliki infrastruktur jaringan yang mampu menjamin kecepatan downlink untuk setiap Pelanggan. (2) Ketentuan penyediaan infrastruktur jaringan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
