PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 11
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus menyediakan kapasitas jaringan yang dapat digunakan untuk menyalurkan Konten dari Penyedia Konten Independen. (2) Ketentuan tentang penyediaan kapasitas jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan antara Penyelenggara dan Penyedia Konten Independen.
