Pasal 12
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus memiliki sistem perangkat IPTV, terdiri dari: a. head-end yang terdiri dari primary head-end dan secondary head-end; b. sistem perangkat untuk penyimpanan Konten, data Pelanggan, dan rekaman transaksi; c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan;
d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran Konten; e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan; f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap Konten oleh Pelanggan secara interaktif; dan g. sistem perangkat untuk pengelolaan Pelanggan dan tagihan. (2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana, wajib berlokasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
