Pasal 13
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dan secara bertahap ditingkatkan paling sedikit menjadi 50% (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14 (1) Penyelenggara wajib menggunakan sistem perangkat dengan standar dan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan standar dan spesifikasi teknis, Penyelenggara harus menyesuaikan sistem perangkat yang digunakan.
(3) Dalam hal terjadi penyesuaian sistem perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara harus menjamin perangkat yang digunakan oleh Pelanggan agar tetap dapat menerima layanan IPTV. (4) Penyelenggara harus melakukan migrasi dari Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/IPv4) ke Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/IPv6) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Pengalamatan protokol internet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan: a. alamat protokol internet privat pada Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/IPv4); dan/atau b. alamat protokol internet publik pada Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/IPv6).
