PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 15
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Wilayah layanan penyelenggaraan IPTV adalah wilayah dari izin yang diperoleh oleh anggota konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Perluasan jangkauan wilayah layanan penyelenggaraan layanan IPTV disesuaikan dengan izin yang berlaku.
