PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 16
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus menjaga kualitas layanan yang terdiri dari: a. kualitas jaringan (network); b. kualitas penerimaan (reception); c. kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan d. kualitas pengelolaan Pelanggan (customer care).
(2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
