Pasal 17
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Untuk layanan penyiaran (pushed services), Penyelenggara harus menyediakan paling rendah 10% (sepuluh persen) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan Konten produksi dalam negeri. (2) Untuk layanan multimedia (pulled services dan interactive services), Penyelenggara harus menyediakan Konten produksi dalam negeri paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari koleksi Konten (content library) yang dimiliki. (3) Jumlah Penyedia Konten Independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari banyaknya penyedia Konten di dalam koleksi Konten (content library) milik Penyelenggara dan secara bertahap ditingkatkan paling rendah menjadi 50% (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
