PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 18
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara IPTV harus membuka jaringan dan/atau layanannya kepada Penyedia Konten Independen dalam negeri berdasarkan kesepakatan tertulis. (2) Penyelenggara harus membuat paket layanan yang dibagi dalam beberapa sub-paket layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Penyelenggara harus membuat sistem pengelolaan tagihan kepada Pelanggan yang memuat perincian tagihan sesuai dengan sub-paket layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipilih oleh Pelanggan.
