PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 19
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelengaraan Layanan IPTV telah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
