PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 3
BAB 2 — LAYANAN IPTV
Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, Penyelenggara wajib: a. melindungi kepentingan dan keamanan negara; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. memajukan kebudayaan nasional; d. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa; e. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; f. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat;
g. melaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan h. menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan kepekaan sosial.
