PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk: a. memacu pertumbuhan industri Konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri; b. mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik; c. meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan; d. memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi; e. mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan; dan f. mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.
