Pasal 4
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara merupakan Konsorsium yang anggotanya terdiri dari paling sedikit 2 (dua) badan hukum INDONESIA dan telah memperoleh izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, atau Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; b. izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP); dan c. izin Penyelenggaraan Penyiaran LPB Jasa Penyiaran Televisi. (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan teknologi VSAT. (4) Dalam hal Penyelenggaraan layanan IPTV pada Jaringan Bergerak Seluler terdapat layanan penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar Pelanggan Jaringan Bergerak Seluler, maka Penyelenggara wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler. (5) Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsorsium dapat mengikutsertakan badan hukum yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggotanya.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dilarang menjadi anggota pada lebih dari 1 (satu) Konsorsium. (7) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk salah satu anggotanya sebagai Ketua Konsorsium. (8) Ketua Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah badan hukum yang telah memperoleh paling sedikit 1 (satu) izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
