PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 29
BAB 5 — SURAT PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV berlaku untuk 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi. (2) Penyelenggara dapat mengajukan permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa laku berakhir.
