PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 28
BAB 5 — SURAT PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN LAYANAN IPTV
(1) Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV kepada pemohon yang dinyatakan lulus evaluasi administratif dan evaluasi teknis. (2) Surat Persetujuan Penyelenggaraan Layanan IPTV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya Laporan Hasil Evaluasi Administrasi dan Evaluasi Teknis.
