PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 22
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap Konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyalurkan Konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib: a. memiliki hak atas setiap Konten yang disalurkan; b. mencantumkan hak yang dimilikinya untuk menyalurkan Konten tersebut; dan c. menjamin pengamanan dan perlindungan terhadap Konten dari kemungkinan terjadinya pembajakan dan/atau distribusi ulang secara ilegal (illegal redistribution).
