PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 21
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diberikan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan layanannya, Penyelenggara harus menjamin bahwa: a. layanan yang diberikan hanya diterima oleh Pelanggan; b. Pelanggan hanya menerima layanan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih atau promosi yang telah disepakati antara Penyelenggara dengan Pelanggan; dan c. semua transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan bebas dari penyadapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
