PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet...
Pasal 23
BAB 2 — LAYANAN IPTV
Dalam hal perlindungan terhadap Pelanggan, Penyelenggara: a. harus memenuhi setiap permohonan calon Pelanggan yang telah memenuhi syarat berlangganan sepanjang jaringan dan sistem peralatan untuk menyelenggarakan layanan IPTV tersedia; b. harus melakukan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. harus menjamin kerahasiaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi Pelanggan termasuk alamat protokol internet dan rekaman informasi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; d. harus menyediakan pusat informasi dan pelayanan Pelanggan; dan e. wajib menyediakan fasilitas pengaduan/pengawasan terhadap Konten oleh Pelanggan secara interaktif.
