PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. rutin; dan b. insidental.
