Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui verifikasi terhadap: a. status akreditasi Balai Uji Dalam Negeri termutakhir yang diterbitkan oleh KAN; b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
c. fungsi Balai Uji Dalam Negeri dalam melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. perubahan perizinan berusaha; b. perubahan struktur organisasi; c. perubahan akreditasi; d. perubahan alamat Balai Uji Dalam Negeri; e. penurunan kualitas pengujian dan/atau fasilitas pengujian; dan/atau f. perubahan lainnya yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.
