PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau...
Pasal 28
BAB 3 — BALAI UJI LUAR NEGERI
(1) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan; b. melampirkan rangkuman referensi halaman Laporan Hasil Uji yang terkait dengan persyaratan teknis INDONESIA yang menjadi acuan pengujian; c. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Menteri; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan:
- status badan hukum;
- bidang usaha;
- struktur organisasi;
- akreditasi;
- alamat Balai Uji Luar Negeri;
- penanggung jawab Balai Uji Luar Negeri; dan/atau
- yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dari Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA disampaikan melalui Mitra MRA.
