PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan: a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Penerangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
