PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan: a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
