PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 99
BAB 10 — INTERKONEKSI
Dalam hal tidak terdapat Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, Direktur Jenderal MENETAPKAN Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai pangsa pendapatan usaha paling besar dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dari jasa teleponi dasar, sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang diperlakukan sebagai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan.
