PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 100
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mencantumkan dalam DPI setiap jenis layanan
Interkoneksi yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mencantumkan layanan tambahan yang dapat diakses oleh Pengguna Jaringan Telekomunikasi dalam DPI. (3) DPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan skenario panggilan, letak Titik Interkoneksi (Point of Interconnection), Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi, Blok Penomoran, dan Biaya Interkoneksi.
