PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 101
BAB 10 — INTERKONEKSI
Tata cara perumusan DPI dilakukan berdasarkan petunjuk penyusunan DPI sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
