PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 102
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Jenis Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri atas: a. biaya Originasi; b. biaya Transit; dan c. biaya Terminasi. (2) Biaya Originasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya Originasi Lokal; b. biaya Originasi Jarak Jauh; dan c. biaya Originasi Internasional. (3) Biaya Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Transit Lokal; b. biaya Transit Jarak Jauh; dan c. biaya Transit Internasional yang meliputi Transit dari atau ke sentral gerbang internasional. (4) Biaya Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya Terminasi Lokal;
b. biaya Terminasi Jarak Jauh; dan c. biaya Terminasi Internasional.
