PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 103
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dapat disesuaikan dengan nilai ekonomis. (2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Biaya Interkoneksi yang disesuaikan termasuk namun tidak terbatas pada dengan kapasitas permintaan dan jumlah trafik yang dikomitmenkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang meminta layanan Interkoneksi. (3) Mekanisme penyesuaian besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nilai ekonomis harus dicantumkan dalam DPI.
