Pasal 98
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi dengan posisi dominan.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi pada jasa teleponi dasar. (3) Penetapan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala. (4) Dalam MENETAPKAN Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan posisi dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan pendapatan usaha dari para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (5) Laporan pendapatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
