PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 97
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berinterkoneksi dapat melaksanakan Interkoneksi dengan cara: a. langsung; dan/atau b. menggunakan layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dipilih oleh Penyelenggara Asal. (2) Layanan Transit melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan prinsip least cost routing yang merupakan pemilihan routing dengan biaya terendah, efektif, dan/atau efisien, dengan tetap memenuhi kualitas layanan.
