Pasal 96
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Layanan Originasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut: a. penyelenggara jaringan tetap lokal;
b. penyelenggara jaringan bergerak selular; atau c. penyelenggara jaringan bergerak satelit. (2) Layanan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut: a. penyelenggara jaringan tetap lokal; atau b. penyelenggara jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh. (3) Layanan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagai berikut: a. penyelenggara jaringan tetap lokal; b. penyelenggara jaringan bergerak selular; atau c. penyelenggara jaringan bergerak satelit.
