PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 95
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Layanan Originasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a terdiri atas: a. Originasi Lokal; b. Originasi Jarak Jauh; dan c. Originasi Internasional. (2) Layanan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b terdiri atas: a. Transit Lokal; b. Transit Jarak Jauh; dan c. Transit Internasional meliputi Transit dari dan ke Sentral Gerbang Internasional. (3) Layanan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c terdiri atas: a. Terminasi Lokal; b. Terminasi Jarak Jauh; dan c. Terminasi Internasional.
