PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 92
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam memberikan jaminan terhadap kewajiban penyediaan Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Link Interkoneksi antara lokasi Pencari Akses dan lokasi Penyedia Akses disediakan oleh Pencari Akses dan/atau berdasarkan kesepakatan. (2) Dalam hal Link Interkoneksi disediakan oleh Pencari Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan dengan membangun sendiri atau menyewa dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain termasuk dari Penyedia Akses. (3) Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama oleh Pencari Akses dan Penyedia Akses.
