PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 93
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Penambahan Link Interkoneksi dilakukan dalam hal: a. utilisasi kapasitas Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sudah mencapai nilai tertentu yang disepakati oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang saling berinterkoneksi; dan/atau b. kebutuhan perencanaan Trafik Interkoneksi.
(2) Penambahan Link Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencari Akses dan/atau Penyedia Akses berdasarkan komposisi Trafik Interkoneksi outgoing masing-masing atau berdasarkan hal-hal lain yang disepakati.
