PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 91
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam memberikan jaminan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyediakan Ketersambungan dengan perangkat milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan secara transparan dan non- diskriminatif. (3) Biaya atas Ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan.
